Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Almarhum TAHYUN Bin TAHER dan SOFIA Binti DODE; telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 1972 dan tanggal 09 April 1964 keduanya karena sakit dan dalam keadaan beragama islam;
- Menetapkan Bahwa Para Pemohon dan Ahli Waris lain yang Telah disebutkan dalam Posita di antaranya :
- MUHLIS TAHER Bin TAHYUN TAHER (Alm) ;
- RUSDI TAHER Bin TAHYUN TAHER (Alm)
- TAHER TAHYUN Bin TAHYUN TAHER
- HATIJA TAHER Binti TAHYUN TAHER (Almh)
- HATIKA TAHER Binti TAHYUN TAHER;
- MARIAM TAHER Binti TAHYUN TAHER;
Bahwa dari ke 6 (enam) orang anak Ahli Waris tersebut, 3 (tiga) di antaranya telah meninggal dunia dan meningalkan ahli waris sebagai berikut :
- MUHLIS TAHER Bin TAHYUN TAHER (Alm), menikah dengan FAJAR Binti BATAWI pada tanggal 12 Juli 1968 di kantor Urusan Agama Kecamatan Kao dan meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama islam pada tanggal 12 Maret 2016, meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut :
- RUSLAN TAHER Bin MUHLIS TAHER;
- ISWAN TAHER Bin MUHLIS TAHER (Alm), menikah dengan MARDIA LAICIMU, pada tanggal 10 Juni 2001, di kantor urusan agama Kecamatan Kao. Dan meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama islam pada tanggal 07 Mei 2015, meninggalkan ahli waris dsebagai berikut:
- FAHIMA TAHER Binti ISWAN TAHER
- TAUHID TAHER Bin ISWAN TAHER
- SARIFA TAHER Binti ISWAN TAHER
- KUMALA TAHER Binti MUHLIS TAHER;
- RUSDI TAHER Bin TAHYUN TAHER (Alm), menikah dengan MAHARANI Binti Hi AHMAD (Alma) pada tanggal 5 Januari 1974, di kantor urusan agama Kecamatan Kao. dan meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama islam pada tanggal 23 Mei 2020, meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut :
- IRWAN TAHER Bin RUSDI TAHER
- RUSMA TAHER Binti RUSDI TEHER
- SARINI TAHER Binti RUSDI TAHER
- NEMAT TAHER Bin RUSDI TAHER
- HATIJA TAHER Binti TAHYUN TAHER (Almh) telah meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama islam dan tidak meninggalkan ahli Waris;
adalah anak-anak kandung/ahli waris dari TAHYUN Bin TAHER dan SOFIA Binti DODE yang merupakan Orang tua kandung dari Para Pemohon dan ahli Waris lainnya;
- Menetap Biaya perkara sesui Perundangan-undangan yang berlaku dan menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |